Komisi III DPR Setujui Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 03 Juni 2024 | 15:16 WIB
Calon pemain Timnas Indonesia. (Foto/instagram/c.verdonk).
Calon pemain Timnas Indonesia. (Foto/instagram/c.verdonk).

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI telah memberikan persetujuan terkait proses rekomendasi naturalisasi kepada dua calon pemain Timnas Indonesia yakni Calvin Verdonk dan Jens Raven.

Hal ini usai Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Kemenkumham dan Menteri Pemuda dan Olahraga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

“Saya ingin memintakan persetujuan kepada Komisi III DPR RI apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?,” tanya Pangeran.

“Setuju,” jawab Anggota Komisi III DPR yang hadir.

Menurut Pangeran, seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi naturalisasi kepada Calvin Verdonk dan Jens Raven.

“Semua fraksi menyetujui,” ujar Pangeran.

Sebelumnya, Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi dua calon pemain Timnas Indonesia yakni Calvin Verdonk dan Jens Raven.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin saat rapat kerja bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan PSSI perihal naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven, dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Hetifah saat membacakan keputusan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: