Kemenaker Siap Sosialisasikan Tapera ke Pekerja dan Pengusaha

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 05 Juni 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi Tapera (Foto/Pixabay)
Ilustrasi Tapera (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera menggencarkan sosialisasi terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

"Hikmah dari banyak pertanyaan dan ekspresi positif negatif, mungkin banyaknya negatif. Terhadap kehadiran PP Tapera ini, kami akan segera melaksanakan sosialisasi dan public hearing dengan beberapa skema," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.

Ia mengatakan, salah satu sosialisasi akan dilaksanakan ketika berlangsung sidang LKS Tripartit Nasional, yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Sosialisasi juga akan dilakukan oleh pemerintah lewat Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah yang ada di seluruh kabupaten/kota mengenai aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Salah satu aturan yang ada di PP itu adalah mengenai simpanan peserta yaitu sebesar 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

Untuk implementasi aturan Tapera, terutama terkait pemotongan upah untuk iuran Tapera, Indah Anggoro Putri menyebut pemotongan itu tidak akan berlaku saat ini dan Kemnaker tengah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai mekanisme Tapera.

Terkait kapan peraturan tingkat menteri itu akan selesai, pihaknya masih belum dapat memberikan periode yang pasti mengingat batas waktu maksimal untuk pendaftaran peserta tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024), batas waktunya sendiri adalah tahun 2027, periode di mana perusahaan paling lambat melakukan pendaftaran kepesertaan berdasarkan aturan PP Nomor 21 Tahun 2024.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: