Polda Metro Limpahkan Berkas Pelaku Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara ke Kejaksaan

Oleh: Mufit
Kamis, 06 Juni 2024 | 19:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pembunuhan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, melimpahkan berkas perkas Yudha Arfandi (33), tersangka pembunuhan terhadap anak dari Tamara Tyasmara, yakni Dante (6) ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut dilakukan hari ini Kamis (6/6/2024).

"Hari ini proses tahap 2 sedang berlangsung," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Ade Ary menuturkan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejaksaan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Penyidik melimpahkan hari ini tersangka dan barang bukti, selanjutnya masuk pada proses atau tahapan penuntutan, atau di persidangan,” ucap Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial YA (33) sebagai tersangka kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka YA menenggelamkan korban sebanyak 12 kali.

“Dengan durasi waktu yang bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut Wira menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menenggelamkan korban yang juga anak kekasihnya itu untuk melatih pernapasan.

“Si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman, itu bahasa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Wira.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: