Polda Metro Jaya Sebut Pemutihan Pajak Baru Berlaku di Jawa Barat, Bukan Jakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 28 Maret 2025 | 15:30 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Beredar kabar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kembali berlangsung pada 10 April hingga 30 Juni 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi, Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman membenarkan adanya kabar tersebut. Namun, saat ini, kebijakan itu baru berlaku di wilayah Jawa Barat (Jabar).

“Ya, itu (pemutihan pajak) di Jawa Barat,” kata Latif kepada wartawan pada Jumat (28/3/2025).

Sebab, Latif menjelaskan kebijakan pemutihan pajak merupakan wewenang pemerintah daerah. Sampai saat ini, di wilayah Jakarta, tidak ada informasi pemutihan pajak kendaraan.

“Belum (wilayah Jakarta). Polda Metro kan Jawa Barat, Bekasi, Depok itu ada,” ujarnya.

Sekadar informasi, diketahui sejauh ini yang menerapkan kebijakan pemutihan kendaraan adalah wilayah Jawa Barat. Lalu, baru-baru ini, Banten juga menerapkan kebijakan serupa.

Sementara itu, Pemprov Jakarta belum menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Demikian disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang akan terus mengejar pajak tersebut.

"Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka, saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," ujar Pramono kepada wartawan di Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

"Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama (tidak bayar PKB) tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama tetapi kedua dan ketiga," tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: