Polda Metro Tak Khawatir dengan Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Firli Bahuri

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menegaskan, tidak pernah khawatir dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas penetapan tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karena ditegaskan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak bahwa pihaknya sangat percaya penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Sekali lagi saya sampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun, tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Sehingga, Ade Safri tidak khawatir dengan gugatan tiga kali praperadilan dilayangkan Firli. Meskipun, perihal gugatan merupakan hak setiap tersangka dalam kasus tersebut.
"Pada prinsipnya kami dari penyidik kami siap, siap kapanpun juga untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka atau melalui kuasa hukumnya," tuturnya.
Sementara untuk perkembangan kasus, Ade Safri menyebut proses koordinasi dengan jaksa masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Dia pun memastikan penyidikan berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi.
"Kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU kantor Kejati DKI Jakarta. Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karena kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan ya atas penanganan perkara a quo yang saling terkait ataupun beririsan," kata dia.
Adapun terbaru, Kubu Firli Bahuri memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025. Dengan alasan ada ketidaksempurnaan permohonan, sehingga tim pengacara pun mencabut gugatan tersebut.
Dicabutnya gugatan praperadilan itu juga bukan pertama kali, sebab kubu Firli pada 30 Januari 2024 juga telah mencabut gugatan praperadilan terkait mempermasalahkan status tersangka.
Sedangkan gugatan praperadilan yang tuntas sampai pada putusan yang dilakukan pada pada 24 November 2023. Dengan hasil, tidak diterima permohonan Firli oleh majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan
Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu