Pemprov DKI Bantah Denda Rp 50 Juta kepada Warga jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 09 Juni 2024 | 17:14 WIB
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (dua dari kanan) dalam salah satu kegiatan. (Foto/Pemprov DKI)
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (dua dari kanan) dalam salah satu kegiatan. (Foto/Pemprov DKI)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya tidak akan langsung mendenda Rp 50 juta kepada warga jika ditemukan jentik nyamuk.

Sebagai informasi, beredar kabar bahwa satpol PP bakal mengenakan denda Rp 50 juta jika menemukan jentik nyamuk Aedes aegypti yang menjadi pemicu penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Heru menjelaskan denda tersebut hanya merupakan imbauan agar masyarakat sadar akan bahaya penyakit DBD dan peduli terhadap pencegahannya.

"Itu kan di aturan (denda Rp 50 juta). Itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli mengatasi DBD. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungannya masing-masing, kan harus sehat," kata Heru kepada wartawan di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024).

Heru menambahkan warga yang kedapatan memiliki jentik nyamuk di rumahnya tak akan langsung didenda. Namun, Pemprov DKI melalui juru pemantau jentik (jumantik) akan memberi teguran-teguran secara bertahap.

"Kan bersama jumantik mengimbau. Teguran sudah ada, tapi denda enggak lah. (Denda) itu kan di akhir. Diusahakan tidak (didenda), hanya imbauan," ujar Heru.

"(Kebijakan ini berlaku) seluruh Jakarta. Kan kewajiban warga negara untuk sama-sama menurunkan angka DBD," tambahnya.

Sebagai informasi, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Pada Pasal 3 Perda tersebut, tertera bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya.

Misalnya, pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan 3M (menguras, menutup, mendaur Ulang) plus (kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti), kegiatan pemeriksaan jentik berkala (PJB), surveilans, dan sosialisasi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: