Komisi III Ingatkan Penyelesaian RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 11 Juni 2024 | 14:46 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Komisi III menyampaikan masih ada dua pekerjaan rumah undang-undang yang belum diselesaikan. Yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto saat rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

"Tetapi PR kita cuma 2, Pak, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Itu di unitnya ada di PPATK dan KPK. Izin, ini hanya mengingatkan," ujar politikus yang akrab disapa Bambang Pacul.

Menurut Pacul masih ada masalah di antara KPK dan PPATK untuk menyelesaikan dua RUU tersebut. 

Ketua DPP PDIP ini yakin bila PPATK dan KPK sudah punya terobosan, maka akan mudah RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal diselesaikan.

"Saya pastikan panjenengan semua sudah paham hanya untuk melakukan breakthrough antara PPATK dan KPK masih saling khawatir. Kalau breakthrough ini selesai, mudah-mudahan aman lah itu RUU," katanya.

PPATK dan KPK diminta tak perlu khawatir DPR tidak akan menambah anggaran sesuai usulan yang disampaikan dalam rapat kerja hari ini. 

Pacul mengatakan, yang penting kerja dan program kedua institusi bisa berjalan dengan baik.

Khusus RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal, Pacul meminta ada komunikasi antara KPK dan PPATK.

"Izin, Pak, tolong diadakan tim komunikasi antara PPATK dan KPK. Saya tidak mengajari, tetapi sebagai wakil rakyat karena masih pakai pin, dan kebetulan kemarin masih bisa lolos, Pak (ke parlemen)," ujar Pacul.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: