Panglima TNI Tanggapi Kekhawatiran Terhadap Revisi UU TNI

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 12 Juni 2024 | 14:48 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto/Ahda Bayhaqi)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Foto/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com -  Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menanggapi kritik masyarakat terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya mengenai penempatan perwira aktif mengisi jabatan sipil. 

Agus mengatakan, prajurit TNI memang bisa ditugaskan operasi militer dan operasi militer selain perang. Hal itu telah diatur dalam aturan perundang-undangan.

"Sebenarnya dalam Undang-Undang TNI nomor 34 Tahun 2004 itu kan ada dikelompokkan dua bagian," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Tugas TNI itu mulai dari mengatasi pemberontakan, separatis, teroris. Sampai membantu pemerintah daerah, Polri, serta mengamankan presiden dan wakil presiden.

"Saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu polri, set and rescue. Kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya, dan mengamankan tamu negara setingkat presiden," kata Agus.

Agus mengatakan, instrumen tugas TNI itu penting untuk diketahui publik. Prajurit TNI memiliki tugas lain yang dibolehkan negara kepada prajurit aktif.

"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu sudah sesuai dengan undang-undang," kata Agus.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: