Belum Resmi Diusung PKB, Anies Baswedan Tetap Harus Ikut Uji Kelayakan
BeritaNasional.com - DPP PKB belum secara resmi menerima keputusan DPW Jakarta terkait pencalonan Anies Baswedan sebagai calon gubernur. DPP masih menunggu rekomendasi dari DPW tersebut.
Wasekjen DPP PKB, Syaiful Huda, mengatakan Anies masih perlu melalui mekanisme pendaftaran, termasuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Nah, saya dengar informasi DPW PKB DKI Jakarta dari beberapa yang mendaftar, diputuskan hanya Mas Anies yang didorong ke DPP PKB," kata Huda di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
"Karena itu, desk pilkada DPP menunggu setelah nanti surat masuk, ada proses tahapan di dalamnya, ada UKK, uji kelayakan dan kepatutan, termasuk Mas Anies harus melampaui tahapannya juga," jelasnya.
Setelah memutuskan siapa yang akan diusung, PKB akan membuka komunikasi dengan partai-partai untuk mencukupi ambang batas guna mencalonkan gubernur dan wakil gubernur. PKB saat ini memiliki 10 kursi di DPRD.
"Misalnya diputuskan mengusung, tahapannya diberikan surat tugas, setelah surat tugas, membangun koalisi untuk mencapai ambang batas 20 persen, setelah itu ada tahap survei, kemudian tahap pemasangan dengan partai koalisi. Syaratnya masih panjang," kata Huda.
Huda menegaskan, tidak ada pengecualian bagi siapapun yang mendaftar sebagai calon kepala daerah untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan, meskipun Anies sebelumnya merupakan calon presiden yang diusung PKB.
"Jadi kira-kira karena DKI baru mau mengusulkan, kira-kira Mas Anies peserta yang 3.000 sekian dari yang daftar ke PKB," kata Huda.
Namun, Ketua Komisi X DPR ini belum bisa memastikan kapan uji kelayakan dan kepatutan Anies bakal digelar.
"Biasanya kalau sudah surat diajukan oleh pihak DPW, kita akan proses selama dua hari dan nanti dipastikan selama dua hari itu, kapan akan kami beritahukan kepada desk pilkada DKI dan yang bersangkutan dalam hal ini Mas Anies," kata Huda.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu