Ingin Dengar Pleidoi Tom Lembong, Anies Baswedan: Doakan Agar Hakim Memutus Adil

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 09 Juli 2025 | 18:21 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong bersiap menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/HO/Agus SinPo.id)
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong bersiap menjalankan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/HO/Agus SinPo.id)

BeritaNasional.com -  Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menghadiri persidangan sahabatnya yang menjadi terdakwa kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdangangan Thomas Trikasih Lembong.

Kedatangan Anies di persidangan tersebut untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan dibacakan Tom.

“Saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan pembacaan pleidoi oleh Bapak Tom Lembong,” ujar Anies di PN Jakpus, Rabu (9/7/2025).

Selain itu, dia juga mengatakan kedatangannya bertujuan untuk mendoakan Tom Lembong. Dia berharap majelis hakim PN Jakpus memutus perkara secara adil.

“Jadi kami datang ingin mendengarkan dan kita mendoakan kita yakin insya allah majelis hakim akan memutus dengan adil dan memberi kepastian hukum,” kata dia.

Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara atas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan yang akan diganti pidana badan apabila tidak dibayar.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait sehingga merugikan negara senilai Rp578 miliar.

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: