MA Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 3 Hakim Kasus Tom Lembong

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memastikan telah menerima surat pengaduan dari tim kuasa hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan dua Hakim Anggota, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.
“Mahkamah Agung RI telah menerima surat pengaduan Nomor 15/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 terkait dugaan pelanggaran oleh hakim dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 34/Pidsus/TPK/2025 atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar Yanto di MA, Rabu (6/8/2025).
Yanto mengatakan, surat tersebut diajukan langsung oleh tim kuasa hukum Tom Lembong kepada Ketua Badan Pengawasan MA RI.
Ia mengatakan, Ketua MA akan segera mempelajari laporan tersebut untuk menilai apakah perlu dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara itu.
“Ini untuk mengetahui apakah benar ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tuturnya.
Menanggapi isu mengenai sertifikasi hakim yang menangani perkara tersebut, Yanto menegaskan bahwa ketiga hakim telah memenuhi syarat secara hukum.
Mereka disebut telah memiliki sertifikat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor), sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
“Ketentuan dalam undang-undang tersebut adalah ketentuan teknis hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan mana pun. Artinya, syarat sertifikasi bagi hakim tipikor merupakan hal yang wajib,” kata dia.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu