KPK Resmi Tahan Pengusaha Menas Erwin Djohansyah soal Kasus Suap Perkara di MA

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 September 2025 | 16:41 WIB
KPK menahan tersangka suap Menas Erwin Djohansyah. (BeritaNasional/Panji Septo)
KPK menahan tersangka suap Menas Erwin Djohansyah. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penangkapan Menas dilakukan secara paksa karena mangkir panggilan dua kali.

"KPK melakukan upaya paksa penangkapan pada Rabu sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan," ujar Asep di Gedung Merah Putih pada Kamis (25/9/2025).

“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September 2025 sampai dengan 14 Oktober 2024,” imbuhnya.

Menas diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia disebut sebagai pemberi suap kepada mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Masa penahanan tersebut bisa diperpanjang bila dianggap perlu oleh penyidik. KPK menegaskan bahwa penangkapan hingga penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

“(Penahanan) di cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Asep.

Dalam perkara ini, Menas disebut memberikan suap kepada Hasbi Hasan untuk membantu menyelesaikan masalah hukum rekan-rekannya. 

Ada lima perkara yang dititipkan, meliputi sengketa tanah di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.

Hasbi menyetujui permintaan tersebut dengan imbalan tertentu. Nilai setiap kasus berbeda-beda. Namun, KPK tidak memerinci jumlahnya.

“Uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya,” tutur Asep.

Namun, dari lima perkara yang diurus, tak satu pun dapat dimenangkan. Uang muka yang sempat diberikan kepada Hasbi diminta untuk dikembalikan.

Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: