Ahli Hukum Jelaskan Dasar Konstitusional Kewenangan Menteri Agama RI

BeritaNasional.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung, Profesor Rudy, menilai kewenangan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menetapkan kuota tambahan haji sah menurut hukum.
Hal itu ia sampaikan menanggapi perdebatan soal kewenangan Gus Yaqut terkait penetapan kuota haji 2024. Menurutnya, penetapan kuota bersifat atribusi.
“Kewenangan Menag menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang. Sehingga bukan perbuatan melawan hukum," ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
"Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum,” imbuhnya.
Menurut Rudy, analisis ini didasarkan pada Pasal 8 UU PIHU tentang Kuota Dasar, yang memberikan kewenangan kepada Menag menetapkan kuota haji Indonesia.
Pasal 9 UU PIHU mengenai Kuota Tambahan Ayat (1) menegaskan kewenangan atribusi Menteri untuk menetapkan tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Sementara Ayat (2) memberi ruang bagi pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri dengan tetap mengutamakan asas transparansi dan keadilan.
"Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif)," tuturnya.
Ia menambahkan, pengaturan kuota haji dalam UU No. 8 Tahun 2019 mencerminkan prinsip konstitusionalisme Indonesia, yakni menyeimbangkan keterbatasan kuota dari Arab Saudi dengan kebutuhan warga negara.
Selain itu, Pasal 64 UU PIHU tentang Kuota Haji Khusus menetapkan alokasi tetap sebesar 8 persen dari kuota dasar untuk haji khusus.
Norma ini, kata Rudy, menjaga keadilan distributif tanpa mengurangi fleksibilitas kuota tambahan. Ia juga menilai ada tiga pasal kunci dalam UU PIHU yang saling melengkapi.
Di antaranya, Pasal 8 memberi kepastian hukum terkait kuota dasar, Pasal 9 membuka ruang adaptif untuk kuota tambahan, dan Pasal 64 memastikan keadilan distribusi dengan alokasi tetap untuk haji khusus.
“Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum," ujarnya.
"Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tandasnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu