Diperiksa soal Korupsi Chromebook, Stafsus Fiona Akui Buat Grup Mas Menteri Core Team

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:16 WIB
Fiona Handayani bersama pengacaranya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Fiona Handayani bersama pengacaranya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Pemeriksaan eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, ternyata turut dicecar penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) seputar perannya dalam membuat grup.

Hal itu dibenarkan pengacara Fiona, Indra Haposan, yang turut mendampingi kliennya dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 60–70 pertanyaan pada Selasa (5/8/2025).

“Ya, kalau itu ya di awal dibuat dulu ya namanya orang terpilih misalnya menjadi menteri, ya dia membentuk tim ya wajar-wajar saja,” ucap Indra kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Grup bernama Mas Menteri Core Team yang dibuat Fiona berisi tersangka eks mantan Stafsus Jurist Tan bersama Menteri Nadiem Makarim pada Agustus 2019.

Namun, dalam pemeriksaan kemarin, lanjut Indra, kliennya turut membantah terkait pembahasan soal rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud memakai operating system Chrome sebelum Nadiem diangkat sebagai Mendikbud.

“Itu kan, tapi bukan khusus membahas Chromebook, tidak. Hanya ya memilih orang yang bisa dibawa kerja, hanya itu. tidak ada membahas Chromebook secara terperinci, tidak,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Indra juga mengeklaim bahwa Fiona tidak terlibat perihal dugaan adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbud.

“Tidak ada, BAP-BAP sebelumnya bahkan kita tahu, tidak ada namanya kickback 30 persen, itu sudah kami sampaikan berulang kali. Bahkan, tidak ada juga sampai sekarang yang menjadi bukti kickback 30 persen tidak ada, gitu loh,” ucapnya.

“Itu yang ada murni pemberian dari Google terhadap kita kementerian itu, mereka memberikan fasilitas sendiri untuk melakukan pelatihan-pelatihan tersendiri. Tidak melibatkan keuangan kementerian, hanya uangnya mereka itu sendiri, menurut klien kami,” tambahnya.

Secara terpisah, terkait dengan pemeriksaan Fiona, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut mantan Stafsus Nadiem dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas dari empat tersangka.

Empat orang tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

“Memang kemarin dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook, tim penyelidik Gedung Bundar sudah memeriksa Fiona Handayani sebagai saksi untuk melengkapi berkas-berkas terhadap empat tersangka,” ucap Anang kepada wartawan pada Rabu (6/8/2025).

Kendati demikian, dari pemeriksaan yang hampir berlangsung 10 jam itu, Anang tidak bisa menjabarkan secara detail. Sebab, semua materi pemeriksaan dipegang penyidik yang pada intinya untuk mendalami soal pengadaan laptop Chromebook.

“Tentunya, kalau terlalu dalam itu ininya penyidik, tapi yang jelas dia sedikit banyak ikut terlibat dalam proses pengadaan itu bersama-sama dengan tersangka JT. Tapi, itu nanti pendalamannya,” tuturnya.

 

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: