Hasbi Hasan Disebut Minta Menas Erwin Bahas Perkara di Lokasi Tertutup

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 September 2025 | 17:22 WIB
Pengusaha Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (BeritaNasional/Panji Septo)
Pengusaha Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan, meminta Menas agar pembahasan perkara dilakukan di lokasi tertutup.

“Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, Hasbi Hasan menyampaikan (kepada Menas) apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (25/9/2025).

Permintaan itu disetujui Menas. Ia kemudian meminta bantuan Fatahillah Ramli (FR) untuk mencarikan tempat yang sesuai.

“FR mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh MED,” tutur Asep.

Tempat tersebut kemudian digunakan untuk berkomunikasi sejak Maret 2021 hingga Oktober 2021. Selama periode itu, ada lima perkara sengketa tanah yang diupayakan penyelesaiannya.

Hasbi meminta uang muka untuk mengurus kasus-kasus tersebut, dengan ketentuan sisanya akan dilunasi oleh Menas jika perkara berhasil dimenangkan.

“Bahwa atas perkara-perkara yang diurus oleh HH ternyata kalah,” jelas Asep.

Atas tindakannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: