KPK Dalami Cara Sekda Ponorogo Pertahankan Jabatannya Selama 13 Tahun

Oleh: Kiswondari
Minggu, 09 November 2025 | 12:17 WIB
KPK dalami cara Sekda Ponorogo pertahankan jabatannya selama 13 tahun. (Foto/Laman Setda Ponorogo)
KPK dalami cara Sekda Ponorogo pertahankan jabatannya selama 13 tahun. (Foto/Laman Setda Ponorogo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami cara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mempertahankan jabatannya selama sekitar 13 tahun. Agus Pramono adalah salah satu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Bupati Ponorogo dan dua tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur. 

"Itu yang tadi juga saya sampaikan bahwa ada dugaan dari kami, penyidik ya, bahwa karena yang bersangkutan ini sampai bisa 12 tahun bertahan artinya dua periode lebih gitu ya dari kalau kita mengukur ini Bupati kan setiap 5 tahun berarti pas sekda ini sudah dua periode lebih dari Bupati gitu ya. Seperti itu," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). 

"Nah itu yang sedang kita dalami juga," tambahnya. 

Asep menjelaskan, KPK juga mengusut keterlibatan Sekda Agus Pramono terkait dengan masalah proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, begitu juga untuk kasus pengurusan jabatan di Pemkab Ponorogo. 

"Keterlibatan yang bersangkutan di perkara ini itu terkait dengan masalah proyek. Jadi saudara sekda itu juga menerima, maaf ini terkait dengan pengurusan jabatan juga," terangnya. 

Jadi, Asep mengungkapkan, peran Sekda dalam pengurusan jabatan ini adalah perantara sebelum sampai ke Bupati. Jadi, selain Sekda menerima dari pejabat lain, akan diusut juga kemungkinan Sekda turut memberikan sesuatu sehingga bisa menjabat selama sekitar 13 tahun. 

"Nah di samping dia menerima, menerima juga di sini, apakah juga dia (Sekda Agus Pramono ) mempertahankan itu dengan memberi juga? Kan begitu," ujarnya. 

"Nah jadi dia menerima dari Kepala Dinas dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada Bupati? Itu yang sedang kami dalami, tapi dalam perkara ini, saat ini yang kami temukan yang bersangkutan itu menerima sebagai penerima. Jadi para Kepala Dinas ini selain kepada Bupati memberi juga kepada Sekda," jelas Asep. 

Berdasarkan informasi di laman PPID Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menjabat sebagai Sekda Kabupaten Ponorogo sejak 2012, berdasarkan surat keputusan bernomor 821.2/534/212/2012 yang diteken oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, dan diperpanjang di era Bupati Ipong Muchlissoni pada 20116. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: