Korupsi Sugiri Sancoko, KPK Dalami Keterlibatan DPRD Ponorogo
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami keterlibatan DPRD Kabupaten Ponorogo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Karena untuk proyek di eksekutif, diperlukan persetujuan dari legislatif.
"Tentunya juga akan ke sana (DPRD Kabupaten Ponorogo). Karena untuk adanya proyek dan lain-lain itu ada persetujuan, persetujuan tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif. Di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya, ada kesepakatan-kesepakatan tentunya di sana, ada keputusan-keputusan, tidak hanya di legislatif," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Oleh karena itu, Asep memastikan bahwa KPK akan mendalami keterlibatan DPRD Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah ada penyimpangan atau tidak di dalam penganggarannya.
"Kami juga akan mendalami ke sana, dari nilai-nilai proyek yang ada di Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah nanti ada penyimpangan atau tidak," ujar Asep.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







