Polda Metro Berhasil Bongkar 23 Kasus Judi Online dari 2020-2024

Oleh: Mufit
Jumat, 14 Juni 2024 | 17:01 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/freepik).
Ilustrasi judi online. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Sebanyak 23 kasus judi online berhasil dibongkar Polda Metro Jaya sepanjang periode Tahun 2020 hingga Juni 2024 dengan 59 tersangka. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen pihaknya untuk memberantas judi online. 

"Jumlah pengungkapan kasus judi online dari Januari 2020-Juni 2024 sebanyak 23 kasus. Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," kata Ade Safri dihubungi, Jumat (14/6/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pemberantasan judi online ini, termasuk dalam melakukan takedown situs judi online.

"Kami secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan takedown situs-situs perjudian online," ujarnya.

Tak hanya itu, koordinasi juga dilakukan Polda Metro Jaya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang digunakan dalam kegiatan judi online. 

"Bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online serta mengkampanyekan bahaya judi online," ucapnya. 

Kendati begitu, Ade Safri mengatakan, mengalami kendala untuk memberantas judi online. Salah satunya karena web atau servernya dikelola di luar negeri. Sehingga polisi mengalami kesulitan memberantas kasus judi online tersebut. 

"Oleh karena itu, Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: