Persiapan Standar Baru Rawat Inap Kelas BPJS Kesehatan

Oleh: Elvis Sendouw
Jumat, 14 Juni 2024 | 15:20 WIB
Petuga kesehatan mempersiapkan kamar untuk pasien. (BeritaNasional/Elvis Sendouw Petuga kesehatan mempersiapkan kamar untuk pasien. (BeritaNasional/Elvis Sendouw Petuga kesehatan mempersiapkan kamar untuk pasien. (BeritaNasional/Elvis Sendouw Petuga kesehatan mempersiapkan kamar untuk pasien. (BeritaNasional/Elvis Sendouw
Petuga kesehatan mempersiapkan kamar untuk pasien. (BeritaNasional/Elvis Sendouw

BeritaNasional.com -  Petugas kesehatan mempersiapkan pemindahan tempat tidur pasien yang baru masuk di Rumah Sakit Umum Daerah, Depok , Jumat (14/6/2024). Untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, Rumah Sakit yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan bersiap menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) dengan layanan berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025. Kemeterian Kesehatan mengklaim persiapan untuk implementai ketentuan tersebut hampir rampung. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: