Persiapan Standar Baru Rawat Inap Kelas BPJS Kesehatan
 
             
             
             
          BeritaNasional.com -  Petugas kesehatan mempersiapkan pemindahan tempat tidur pasien yang baru masuk di Rumah Sakit Umum Daerah, Depok , Jumat (14/6/2024). Untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, Rumah Sakit yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan bersiap menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) dengan layanan berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025. Kemeterian Kesehatan mengklaim persiapan untuk implementai ketentuan tersebut hampir rampung. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
DUNIA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
 
       
    











