Polisi Ungkap Kendala Berantas Judi Online, Salah Satunya karena Hal Ini

Oleh: Mufit
Jumat, 14 Juni 2024 | 19:00 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto/Humas Polri)
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap kendala memberantas bandar judi online di wilayah hukumnya.

Dia mengatakan salah satu yang menjadi kendala adalah domain situs web atau server dikelola di luar negeri sehingga polisi mengalami kesulitan.

"Karena itu, tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," kata Ade Safri saat dihubungi pada Jumat (14/5/2024).

Meski demikian, Polri dipastikan terus memberantas judi online. Ade Safri mengatakan telah bersepakat dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Kami secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan takedown situs-situs perjudian online," ungkap Ade Safri.

Berikut tiga kasus judi online besar yang beromzet puluhan miliar rupiah yang berhasil dibongkar Polda Metro Jaya pada periode April-Juni 2024: 

Terbaru, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat lokasi daerah Bogor, Jawa Barat. Omzetnya sekitar Rp 80 miliar selama menjalankan judi online tersebut. 

Judi online tersebut dijalankan satu keluarga yang mencapai lima orang yang terdiri atas bapak, ibu, dan anak. 

Keluarga ini memiliki  18 karyawan yang bertugas sebagai admin. Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga.

"Lima pengelola yang mana usianya ini bervariatif. Mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak, untuk omzet kira-kira Rp 80 miliar," ucap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Sementara itu, 18 orang lain yang ditangkap berinisial AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23) SMR (18), TN (29), dan DH (23).

"Apabila pemain memiliki 1 miliar cip akan dihargai dengan uang Rp 60 ribu. Jadi, di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5 ribu," ucapnya.

Penangkapan mereka berawal saat subdit jatanras menyelidiki aplikasi yang berisi konten perjudian. Berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian admin jual beli cip aplikasi Royal Domino.

"Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual cip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan 80 miliar," sambungnya.

Untuk mendapatkan 1 miliar cip taruhan, tutur Wira, para pemain judi membelinya dari admin seharga Rp 65 ribu.

"Apabila pemain memiliki 1 miliar cip akan dihargai dengan uang Rp 60 ribu. Jadi, di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5 ribu," ucapnya.

"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab, yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata Wira. 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Mereka kini sudah ditahan.

Pada Bulan Mei 2024

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menjelaskan kasus judi online di sebuah rumah di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, meraup keuntungan Rp 10 miliar hanya dalam empat bulan. Polisi menangkap 11 tersangka saat menggerebek rumah judi itu.

“Kami sudah mencoba menghitung omzet selama mereka beroperasi selama empat bulan itu mencapai Rp 10 miliar,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (1/5/2024).

Polisi juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan website judi online itu sudah tidak dapat diakses.

Polisi sudah menangkap 11 tersangka, yaitu M, H, GSW, GRW, MWS, GSL, HAR, RRUS, AR, dan dua perempuan berinisial R, dan YAO. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari penyedia website, perekrutan karyawan, hingga telemarketing.

Untuk membongkar kasus judi online di sebuah rumah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya sudah disidik selama 20 hari sejak 2 April 2024. Seluruh tersangka ditangkap pada Jumat (26/4) pukul 00.54 WIB.

Para tersangka judi online ini dijerat pasal 303 KUHP tentang transaksi informasi dan transaksi elektronika, dan pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Jika para tersangka dikenakan pasal pencucian uang, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bulan April 2024

Sementara itu, pada April, polisi membongkar judi online beromzet Rp 30 miliar dalam satu bulan. 

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pertama berinisial EP, kedua berinisial BY, ketiga DA, dan terakhir TA.

Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menuturkan empat pelaku itu ditangkap di sebuah rumah, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024).

Dalam kegiatan itu, EP merekrut tiga karyawan yang saat ini menjadi tersangka. BY, BA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan jual beli koin slot.

"Tersangka EP menggali sifat 3 tersangka lain. Dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp 5 juta-Rp 10 juta setiap bulan tergantung dari dinamisasi hasil keuntungan yang didapatkan dari permainan ini dan omzet Rp 30 miliar," tutur Hendri.

Dari pemeriksaan, katanya, kegiatan judi online telah dilakoni EP sejak 2021 dan memiliki omzet puluhan miliar rupiah.

"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan oleh tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp 30 miliar," ungkap Hendri.

Polisi menerapkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, juncto Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hendri menyebut ancaman hukuman untuk pasal ITE maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Lalu, ancaman dari Pasal 303 KUHP adalah pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ancaman hukuman Pasal 3, 4, dan 5 adalah penjara berkisar 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: