Alasan Pemprov DKI Jakarta Ubah Ketentuan Program Gratiskan Pajak Rumah NJOP Rp 2 Miliar

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi PBB. (Foto/Freepik)
Ilustrasi PBB. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta buka suara soal keluhan warganet yang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2024.

Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, masyarakat tak perlu membayar pajak asalkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunannya tidak melebihi Rp2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, terdapat perubahan kebijakan pembayaran PBB-P2 pada tahun ini.

Hal itu termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

"Ada perbedaan kebijakan tahun sebelumnya dengan tahun 2024," kata Lusi ketika dihubungi, Selasa (18/6/2024).

Lusi menjelaskan, dahulu PBB-P2 gratis karena Pemprov DKI menilai masyarakat masih harus melakukan pemulihan usai Covid-19.

Oleh karenanya, kini penggratisan PBB-P2 hanya dapat berlaku bagi orang yang memiliki satu hunian. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2. Adapun kepemilikan ini dapat diketahui dari NIK masing-masing.

"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada tapi untuk satu hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan. Kebijakan tahun sebelumnya dengan pertimbangan masih pemulihan Covid-19," jelas Lusi.

"Untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua, dan seterusnya dikenakan PBB dengan kebijakan yang tahun sebelumnya PBB nol dikenakan 50 persen dari PBB yang harus dibayar," tambahnya.

Jika terdapat warga yang hanya memiliki satu rumah tetapi dikenakan pajak, Lusi meminta mereka melakukan pemutakhiran NIK di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/.

"Kalau ada warga yang memiliki satu rumah dan dikenakan PBB, bisa melakukan pemutakhiran NIK melalui pajak online karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual beli tapi tidak mengajukan permohonan perubahan data di SIPPT sehingga nama SIPPT-nya masih pemilik lama," ujar Lusi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: