Polisi Segera Periksa Suami BCL Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar
BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) segera memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana, sebagai saksi dalam dugaan kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada beritanasional.com pada Selasa (18/6/2024).
"Tentu, nanti terhadap terlapor saudara T itu diperiksa dalam penyidikan," kata Ade Ary.
Kendati begitu, mantan Kapolres Metro Jakarta (Jaksel) itu belum bisa memastikan jadwal pemanggilan terhadap Tiko.
Ade Ary hanya mengatakan pemeriksaan terhadap Tiko dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan auditor.
"Jadi, setelah pihak perbankan diperiksa, pihak auditor keuangan juga. Kemudian, baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko)," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan pelaporan suami Bunga Citra Lestari (BCL) bernama Tiko Aryawardhana atas dugaan kasus penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
"Benar, Mas (suami Bunga Citra Lestari dilaporkan)," kata Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dihubungi beritanasional.com, Selasa (4/6/2024).
Bintoro menuturkan pelaporan suami BCL tersebut sudah naik tahap penyidikan. Pihaknya tengah memproses laporan tersebut.
"Saat ini, sudah diproses dan naik tahap penyidikan," tuturnya.
Diketahui, Tiko Aryawardhana, dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Kasus ini bermula saat Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman pada 2015. Modalnya memakai uang Arina.
Bisnis tersebut sempat berjalan lancar hingga pada 2019. Namun, Tiko Aryawardhana melaporkan bahwa perusahaan mereka terancam bangkrut karena tidak bisa membayar sewa.
Curiga, Arina Winarto melakukan audit dan menemukan indikasi penggelapan uang.
“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” kata kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, dalam keterangan tertulis pada Senin (3/6/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu