Alasan Tarif LRT Dukuh Atas-Harjamukti-Jatimulya Tetap Berlaku Normal
BeritaNasional.com - Tarif Rp 1 tak berlaku di Light Rapid Transit (LRT) relasi Dukuh Atas-Harjamukti dan Dukuh Atas-Jatimulya dalam menyemarakkan HUT ke-497 Jakarta.
Salah satu petugas keamanan di LRT Dukuh Atas mengatakan, tak berlakunya tarif RP 1 di LRT Dukuh Atas lantaran merupakan rute Jabodetabek.
"Kalau di sini normal Rp10.000, kecuali di LRT Veledrom Kelapa Gading itu satu rupiah," kata dia kepada beritanasional.com saat ditemui di lokasi, Sabtu (22/6/2024).
Lebib lanjut, dia mengatakan, bahwa banyak masyarakat yang keliru atas informasi semua transportasi umum milik Pemprov DKI diberlakukan tarif Rp 1.
"Kalau ini Jabodetabek, jadi banyak masyarakat tidak mengetahui itu," ungkapnya.
Di tempat yang sama, sejumlah warga meluapkan kekecewaannya lantaran tarif RP 1 tak berlaku di Light Rapid Transit (LRT) relasi Dukuh Atas-Harjamukti dan Dukuh Atas-Jatimulya.
"Bukan cuma saya, semua penumpang pasti kecewa dan kesal karena kita mengira semua LRT satu rupiah," kata salah satu penumpang bernama Azzam Rabbani kepada beritanasional.com.
Menurut dia, seharusnya pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan informasi yang detail kepada masyarakat terkait tarif satu rupiah transportasi umum milik pemerintah.
"Harusnya kan informasinya jelas, mana saja ni, transportasi milik pemerintah yang satu rupiah itu, jadi kita bingung juga karena informasinya semua transportasi umum di har ini semuanya satu rupiah," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif khusus penggunaan transportasi publik untuk MRT, TransJakarta, dan LRT Jakarta sebesar Rp1 yang berlaku pada 22-23 Juni 2024 mulai pukul 00.00 sampai 23.59 WIB dalam rangka HUT ke-497 Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan tarif MRT, TransJakarta, dan LRT Jakarta Rp1 ini berlaku selama dua hari penuh sebagai hadiah istimewa bagi pelanggan transportasi publik di Jakarta.
“Merayakan pertambahan usia kota Jakarta, Pemprov DKI memberikan hadiah istimewa untuk warga yang ingin bepergian menggunakan transportasi publik hanya dikenakan tarif Rp1,” kata dia, Jumat (21/6/2024)
Khusus Layanan Mikrotrans, TransJakarta Cares, Layanan Penugasan TransJakarta lainnya dan Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu tetap berlaku tarif Rp0 atau sesuai tarif awal berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang Pelayanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
“Tarif Rp1 ini sekaligus mendorong masyarakat untuk terbiasa menggunakan transportasi publik dalam mendukung mobilitas atau aktivitas mereka sehari-hari,” ungkapnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu