Polisi Buru Pelaku Utama Kasus Penipuan Like Video di YouTube

Oleh: Mufit
Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:02 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto/Sin Po)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto/Sin Po)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya terus memburu pelaku utama dalam kasus penipuan dengan modus memberikan like video di YouTube.

"Hasil sidik diduga tersangka berinisial D adalah otaknya. Kami sedang menyelidiki pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Jumat (29/6/2024).

Ade Safri juga menyebutkan pihaknya masih mencari tersangka selain EO (47) dan SM (29) yang telah ditangkap. Tersangka D ini diduga berada di luar negeri.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja," ungkapnya.

Dia menyebutkan kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengeklik like video YouTube dengan iming-iming bayaran Rp 31 ribu per like.

"Selanjutnya korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi WhatsApp. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberi misi pekerjaan," terang Ade Safri.

Kemudian berdasarkan keterangan, korban diminta mengirim hingga mencapai Rp 806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.

Sementara itu, kedua pelaku telah dilakukan penangkapan, pertama atas nama SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sementara itu, tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat, keduanya ditangkap pada Selasa (25/6).

Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening jika berhasil mendapatkan, maka mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening.

Kemudian, SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu.

"Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lain," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 81 dan atau pasal 82 dan atau pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: