Siapa Munarman? Eks Aktivis HAM & Napiter yang Diusulkan Jadi Duta Deradikalisasi
BeritaNasional.com - Munarman memulai karier di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang sebagai sukarelawan pada 1995.
Lantas, pria yang lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 16 September 1968 ini dipromosikan sebagai Kepala Operasional organisasi yang sama pada 1997. Dia beralih menjadi Koordinator Kontras Aceh pada 1999-2000.
Karier ini berlanjut hingga ia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras di Jakarta dari Aceh.
Pada September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua YLBHI setelah mengalami kekosongan kepemimpinan selama sembilan bulan pada Oktober 2002.
Singkatnya, mantan aktivis HAM ini melanjutkan karier sebagai juru bicara (jubir) Front Pembela Islam (FPI) dan advokat.
Lantas, Munarman menyandang status narapidana terorisme (napiter) dan dipenjara selama tiga tahun. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena terbukti melanggar pasal yang berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Kasus ini bermula saat Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 dan dinyatakan bebas pada Senin (30/10/2023).
Nama Munarman kembali mencuat setelah disebut dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6).
Dialah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mengusulkan nama Munarman ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menjadi duta deradikalisasi.
Bukan tanpa alasan, Munarman dipilih berdasarkan pengaruhnya di masyarakat dan telah selesai mengikuti program deradikalisasi.
"Menurut saya harus kita pikirkan untuk orang-orang yang berpengaruh ya, ini semacam ada duta deradikalisasi, duta deradikalisasi,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama BNPT pada Kamis.
Habiburokhman lantas mencontohkan kasus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang merupakan mantan narapidana kasus terorisme (napiter).
"Pak Munarman ini salah satu bentuk keberhasilan kita dalam konteks deradikalisasi. Bayangkan orang yang demikian kerasnya, saya tahu beliau itu keras ya, bisa dengan begitu bijaksananya mengikuti program tersebut," katanya.
Meskipun telah selesai menjalani hukuman pidana penjara, mengikuti kegiatan deradikalisasi, dan mengucapkan ikrar setia kepada NKRI, Munarman secara tidak langsung masih memikul hukuman secara perdata di masyarakat.
"Stigma yang masih melekat di Pak Munarman seorang yang radikal, seorang yang ekstrem, dan lain sebagainya masih melekat sehingga Pak Munarman ini secara perdata masih mengalami kematian perdata kurang lebih, advokat tetapi enggak ada klien yang mau dekat pak, tahunya orang Pak Munarman teroris," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, dengan BNPT menunjuk orang berpengaruh sebagai duta deradikalisasi maka dapat membawa pengaruh positif pula di masyarakat atas keberhasilan program deradikalisasi.
"Deradikalisasi itu kan nanti idealnya tidak hanya sekedar seremonial orang per orang, tapi menjadi suatu gerakan yang juga ikut mempengaruhi psikologis dan opini di masyarakat," ujarnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu