Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3 Terkait Kasus Pemerasan, Ini Penyebabnya!

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Juli 2024 | 07:00 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Instagram/KPK)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Instagram/KPK)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kliennya.

Hal tersebut untuk merespons keputusan Ditjen Imigrasi yang memperpanjang pencegahan perjalanan ke luar negeri Firli Bahuri buntut kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional mengeluarkan SP3,” ujar Ian kepada wartawan dikutip Selasa (2/7/2024).

Menurut Ian, Dirkrimsus tidak memenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Oleh sebab itu, dia minta kliennya segera dibebaskan dari segala tuduhan.

“Hal ini tentu ada dasar hukumnya, Pasal 109 ayat 2 KUHAP menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti,” tuturnya.

Meski demikian, Ian mengatakan Firli bakal mengikuti prosesnya meski harus disibukkan dengan bolak-balik berkas perkara antara polda metro jaya dengan jaksa.

“Kita ikuti saja prosesnya,” kata dia.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Firli Bahuri. 

Menurut Ade, pihaknya sudah memiliki empat bukti dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan tersebut.

“Dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade.

Ade menegaskan pihaknya sudah memenuhi syarat dengan adanya 4 alat bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Yang jelas minimal 2 alat bukti,” ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: