Pemprov DKI Bakal Cabut KJMU Mahasiswa yang Lakukan Hal Ini!

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 03 Juli 2024 | 12:03 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi mahasiswa. (Foto/Pemprov DKI Jakarta).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi mahasiswa. (Foto/Pemprov DKI Jakarta).

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta akan mencabut bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi mahasiswa yang kedapatan bermain judi online. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, mahasiswa yang menggunakan narkoba dan tawuran juga bakal dicabut KJMU-nya. 

"KJMU akan gugur apabila penerima melakukan aktivitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024). 

Budi pun mengklaim bahwa pendistribusian KJMU tepat sasaran. Adapun penerima KJMU tahap I 2024 ini hanya berjumlah 15.649 orang. 

Jumlah itu menurun dibandingkan 2023 yang jumlah penerimanya adalah 19.042 mahasiswa untuk tahap II pencairan KJMU. 

"Kami ucapkan selamat kepada penerima KJMU Tahap I tahun 2024. Jangan sia-siakan kesempatan untuk kuliah dengan melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga di rumah," ujar Budi. 

"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," tambahnya. 

Adapun persyaratan umum penerima KJMU:

1.    Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

2.    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta;

3.    Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: