Pegi Dinyatakan Tak Bersalah, Wapres Desak Polisi Lanjutkan Cari Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Rabu, 10 Juli 2024 | 11:03 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers (Foto/Wapres.go.id)
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers (Foto/Wapres.go.id)

BeritaNasional.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendesak agar pihak Kepolisian dapat mencari para terduga pelaku yang masih buron terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Begitu dikatakan Ma'ruf Amin merespons putusan praperadilan yang menetapkan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Sebelumnya, Pegi ditangkap Polda Jawa Barat karena tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

“Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja,” ujar Ma'ruf dikutip dari laman resmi Wapres, Rabu (10/7/2024).

Ma'ruf turut menyoroti Polda Jawa Barat yang kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan sehingga kasusnya bisa dibatalkan oleh putusan prapengadilan.

Untuk itu, ia berharap, hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Sehingga di dalam sebuah penangkapan harus dengan bukti yang cukup kuat.

“Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup,” tegasnya.

Lebih jauh, Ma'ruf menyatakan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bakal menangani kelanjutan proses kasus Pegi ini.

“Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: