KPK Endus Praktik Pungli di Raja Ampat, Totalnya Capai Rp 18,2 M Per Tahun

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juli 2024 | 08:39 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik pungutan liar (pungli) di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang dilakukan masyarakat kepada wisatawan.

Menurut Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patri, hal tersebut diketahui saat lembaga antirasuah melakukan kegiatan di Raja Ampat.

Dian mengatakan pungli tersebut dipraktikan masyarakat saat wisatawan hendak diving di wilayah Wayak. Menurutnya, warga lokal meminta wisatawan membayar Rp 100 ribu-1 juta per kapal.

"Di wilayah Wayak minimal 50 kapal datang, potensi pendapatan dari pungutan liar mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2024).

Ia mengatakan pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih masyarakat kepada hotel yang berdiri di beberapa pulau-pulau dengan modus pengelolaan sampah hotel.

"Dalam hal ini, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat," tuturnya.

Menurutnya, KPK saat ini berupaya memberi pendampingan pemerintah daerah (pemda) untuk menertibkan pajak dan retribusi demi menyelamatkan kas daerah.

"Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan Pemda," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: