Kemen PPPA Dorong Aksi Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Online

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 12 Juli 2024 | 14:14 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (Foto/Kemen PPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (Foto/Kemen PPPA)

BeritaNasional.com - Selama ini canggihnya teknologi dapat mendukung perempuan untuk semakin berdaya dan berkontribusi di semua bidang, salah satunya ekonomi digital. 

Namun tidak bisa diingkari ada dampak negatif internet dan media sosial. Misalnya munculnya tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus kolaborasi untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan online.
 
“Menjadi penting untuk mendorong perempuan dan anak Indonesia agar lebih aware dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Perempuan dan anak yang telah dibekali dengan kemampuan literasi digital yang baik akan mampu melindungi diri sendiri dari berbagai kejahatan dunia digital, termasuk melindungi anak dan keluarganya saat mereka beraktivitas di dunia digital dan media sosial,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam Dialog Interaktif Membangun Sinergi Kolaborasi dan Aksi Bersama untuk Melindungi Perempuan dan Anak dari Berbagai Bentuk Kekerasan di Ranah Daring, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
 
Menurut data SAFEnet Indonesia, pada 2024 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia naik 4 (empat) kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 118 kasus di triwulan I 2023 menjadi 480 kasus pada triwulan I 2024. 

Menteri PPPA mengatakan, korban KBGO pada rentang usia 18-25 tahun menjadi kelompok terbanyak, yaitu 272 kasus atau 57 persen dan diikuti anak-anak rentang usia di bawah 18 tahun dengan 123 kasus atau 26 persen.
 
“Kasus yang muncul terkait dengan pelecehan dan eksploitasi seksual perempuan maupun anak secara online hingga penyebaran konten intim non-konsensual merupakan salah satu bentuk KBGO yang mudah terjadi, bisa dialami siapapun, tetapi sangat minim solusi yang berkeadilan,” kata Menteri PPPA.
 
Dalam rangkaian dialog interaktif tersebut juga dilakukan penandatanganan piagam komitmen bersama terkait sinergi, kolaborasi, dan aksi bersama untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan di ranah daring oleh Menteri PPPA; Direktur Program dan Produksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Mistam; perwakilan Kementerian/Lembaga; dunia usaha; komunitas; mitra pembangunan; akademisi; dan Forum Anak.
 
“Hari ini kembali kita membangun komitmen bersama melalui aksi kolaboratif multipihak untuk memperkuat berbagai upaya pencegahan sebagai hulu dalam memutus mata rantai terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mari kita melakukan langkah-langkah yang nyata untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, khususnya di ranah daring,” ujar Menteri PPPA.
 
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan, pihaknya aktif melakukan literasi digital yang bersifat inklusif dan menjangkau berbagai kalangan, termasuk perempuan. Menurut Usman, literasi digital merupakan langkah preventif yang terdiri atas 4 (empat) pilar, yaitu digital skill, digital ethics, digital culture, dan digital safety.
 
“Kemudian kita melakukan mekanisme yang biasa disebut corrective. Kita melakukan take down konten negatif di media sosial dan website, termasuk terkait pornografi. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024 kita sudah me-take down konten bermuatan pornografi sebanyak 25.628 konten yang 374 di antaranya terkait dengan pornografi anak. Kemudian, dalam mekanisme yang sifatnya penindakan kita bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia,” terangnya dikutip dari Siaran Pers Kemen PPPA.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: