Kemenperin Berencana Terapkan SNI Produk Mengandung Gula
Oleh: Oke Atmaja
Sabtu, 13 Juli 2024 | 07:53 WIB
Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan,Jakarta, Sabtu (13/7/2024). (BeritaNasional.com/OkeAtmaja)
BeritaNasional.com - Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan,Jakarta, Sabtu (13/7/2024). Kementerian Perindustrian berencana menerapkan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membatasi kandungan gula dalam proses produksi industri makanan dan minuman olahan sebagai strategi yang lebih baik ketimbang penerapan cukai guna menekan konsumsi gula masyarakat. (BeritaNasional.com/OkeAtmaja)
Editor: Oke Atmaja
BACA BERIKUTNYA:
SYL Dibebankan Uang Pengganti Rp 14,6 M Meski Terbukti Korupsi...
Komentar:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
Dampak Kebakaran TPA Jatiwaringin, Puluhan Warga Tangerang Bertahan di Pengungsian
PERISTIWA
10 menit yang lalu
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan Sepanjang Hari
PERISTIWA
1 jam yang lalu
Menlu Sugiono dan Ketua MPR Direncanakan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DUNIA
1 jam yang lalu
Protes Anti-Imigran Makin Meluas di Afrika Selatan, Ribuan WNA Berdesakan di Pengungsian
DUNIA
2 jam yang lalu
Belgia Sebut Lelucon April Mop yang Buruk usai FIFA Tangguhkan Sanksi Folarin Bolagun
OLAHRAGA
2 jam yang lalu
BERITATERPOPULER
01
Ramalan Shio Besok 6 Juli 2026: Ada yang Diprediksi Paling Beruntung dalam Karier
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
02
Jadwal Siaran Langsung Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
03
Pastikan Strategi Investasi Jangka Panjang, Ini Perkiraan Harga Emas 2030
EKBIS | 1 hari yang lalu
04
Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Dituntut Jelaskan Kronologi ke Publik
POLITIK | 1 hari yang lalu
05
5 Berita Nasional Terpopuler: Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba hingga Usulan Baru Tarif Transjakarta
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
06
DTKJ Usul Tarif Transjakarta Rp5.000, Langganan Sebulan Rp200 Ribu
EKBIS | 1 hari yang lalu
07
Maroko Gilas Kanada 3-0, Cetak Sejarah Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
08
Roy Suryo Tempuh Praperadilan Kedua, Uji Penerapan Pasal 32 UU ITE
HUKUM | 1 hari yang lalu
09
Xiaomi Redmi Pad 2 9.7 4G Meluncur, Simak Spesifikasi dan Harganya di Indonesia
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
10
Prancis Singkirkan Paraguay, Gol Penalti Mbappe Antar Les Bleus ke Perempat Final Piala Dunia 2026
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu






