Kemenperin Berencana Terapkan SNI Produk Mengandung Gula

Oleh: Oke Atmaja
Sabtu, 13 Juli 2024 | 07:53 WIB
Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan,Jakarta, Sabtu (13/7/2024). (BeritaNasional.com/OkeAtmaja) Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan,Jakarta, Sabtu (13/7/2024). (BeritaNasional.com/OkeAtmaja) Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan,Jakarta, Sabtu (13/7/2024). (BeritaNasional.com/OkeAtmaja) Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan,Jakarta, Sabtu (13/7/2024). (BeritaNasional.com/OkeAtmaja) Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan,Jakarta, Sabtu (13/7/2024). (BeritaNasional.com/OkeAtmaja)
Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan,Jakarta, Sabtu (13/7/2024). (BeritaNasional.com/OkeAtmaja)

BeritaNasional.com -  Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan,Jakarta, Sabtu (13/7/2024). Kementerian Perindustrian berencana menerapkan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membatasi kandungan gula dalam proses produksi industri makanan dan minuman olahan sebagai strategi yang lebih baik ketimbang penerapan cukai guna menekan konsumsi gula masyarakat. (BeritaNasional.com/OkeAtmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: