SYL Dibebankan Uang Pengganti Rp 14,6 M Meski Terbukti Korupsi Rp 44,2 M

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 Juli 2024 | 09:00 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Majelis Hakim Bebankan SYL Ganti Rp 14,6 Miliar Meski Terbukti Korupsi Rp 44,2 M, Jaksa KPK: Unik!

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat unik.

Hal tersebut berkaitan dengan majelis hakim yang membebankan uang pengganti Rp 14,6 miliar kepada Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal, kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, SYL terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 44,2 miliar kepada pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

“Terbukti pemerasan yang dilakukan adalah sebesar Rp 44,2 miliar sesuai dengan tuntutan, namun yang dibebankan kepada SYL nilainya Rp 14 miliar," ujar Meyer di PN Jakpus, belum lama ini.

Menurut Meyer, pertimbangan hakim terkait hukuman pembayaran uang pengganti seharusnya dipertanggungjawabkan sepenuhnya, karena korupsi adalah perbuatan yang tidak sesuai prosedur.

"Ada beberapa yang menurut hakim tidak dinikmati oleh Pak SYL, namun ada pertimbangan unik juga,” tuturnya.

Meski demikian, Meyer menghargai keputusan majelis hakim atas vonis 10 tahun yang dibebankan kepada SYL.

Saat ini, pihaknya bakal fokus dalam mengembalikan uang negara sesuai surat dakwaan terhadap SYL yakni Rp 44 miliar.

"Pertama, pernah saya sampaikan dalam tindak pidana korupsi yang paling utama itu adalah pengembalian kerugian negara atau uang yang dinikmati,” kata dia.

Akan tetapi, Meyer mengatakan aset SYL yang disita KPK sudah mencapai Rp 60 miliar. Ia akan menindaklanjuti hal tersebut karena diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tentu ini nanti akan ditindaklanjuti, pengembangan bahwa harta-harta tersebut akan diusut. Ada yang sudah berjalan penyidikan adalah tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: