Gerindra Hormati Keinginan Golkar Usung Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta
BeritaNasional.com - Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati keputusan Partai Golkar yang ingin mengusung Jusuf Hamka alias Babah Alun di Pilgub Jakarta. Jusuf Hamka baru saja mendapatkan surat instruksi dari partai untuk maju di Jakarta.
Riza mengatakan, semua partai boleh mengusulkan siapa saja sebagai sebuah hak berpolitik.
"Setiap partai boleh, boleh mengusulkan siapa saja itu hak setiap partai kami hormati," katanya di kantor DPW PKB Jakarta, Minggu (21/7/2024).
Sementara, Gerindra melirik mantan Gubernur Jawa Barat dan kader Golkar, Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jakarta. Tetapi, Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Kita tunggu saja hasil keputusan pimpinan partai-partai politik ya," kata Riza.
Ia mengatakan, siapapun diusung oleh koalisi tentunya akan semaksimal mungkin untuk menang di Pilkada 2024. Dengan koalisi yang solid dan kompak.
"Insyaallah nanti siapapun yang diusung dengan kekompakan, kebersamaan dan kesolidan dari partai-partai koalisi akan memenangkan siapapun nanti yang akan diusung," kata Riza.
Sebelumnya, Partai Golkar sudah memberikan surat instruksi kepada politikus Partai Golkar Jusuf Hamka untuk bertarung sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024.
"Jakarta telah memberikan surat instruksi kepada Pak Jusuf Hamka," ujar Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus di DPP Partai Golkar pada Kamis (18/7/2024).
"Tugas yang diberikan kepada beliau sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur," imbuhnya.
Menurut Lodewijk, pihaknya masih melihat perkembangan elektabilitas Jusuf Hamka untuk mengetahui potensi kemenangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
"Kami akan lihat perkembangan survei nanti seperti apa ya. Masih ada waktu," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu