Waketum Minta Kasus Ronald Tannur Tak Disangkutpautkan dengan PKB

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 26 Juli 2024 | 06:05 WIB
Waketum PKB Jazilul Fawaid. (BeritaNasional/Panji Septo).
Waketum PKB Jazilul Fawaid. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid meminta kasus Ronald Tannur jangan disangkutpautkan dengan PKB. Meski ayah Ronald, Edward Tannur, merupakan kader partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar.

Jazilul mengakui, Edward masih berstatus kader PKB. Tetapi, apa yang dilakukan anaknya tidak ada hubungan dengan sang ayah.

"Masih. Masih (Edward Tannur kader PKB). Kemarin nyalon lagi. Belum berhasil. Dan itu nggak ada hubungannya. Itu anak kok. Kan dalam hukum pidana nggak bisa kemudian seorang ayah dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya. Dan sekali-kali di Indonesia jangan hubungkan lah," kata Jazilul di DPR, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

"Sering kali kita menganggap bahwa kalau terjadi dalam keluarga itu, satu keluarga yang rusak. Enggak juga. Ini hukum pidana semuanya berjalan. Semua ada. Jadi jangan juga kemudian. Terus abis itu, kami PKB disebut semuanya juga. Nggak lah. Nggak ada hubungannya," tegasnya.

Kasus pidana yang dilakukan Ronald, kata Jazilul, harus dipertanggungjawabkan sendiri. Jazilul mengatakan, pengadilan sudah memvonis bebas sehingga tidak bisa lagi diintervensi.

Jazilul pun tidak yakin ayahnya Edward Tannur sebagai anggota DPR mengintervensi pengadilan sehingga muncul vonis bebas.

"Nggak lah. Saya, kami kan tidak begitu. Saya tidak akan menduga sampai di situ. Terus kalau, itu apa maksudnya. Silahkan buktikan kalau ada. Karena PKB itu sangat menghormati lembaga hukum, atau penegak hukum, seadil-adilnya," kata wakil ketua MPR RI ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: