PKB Harap Kasus Sengketa Pulau Tak Terulang di Daerah Lain

BeritaNasional.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau yang bersengketa masuk ke Provinsi Aceh.
Prabowo dinilai mengambil keputusan yang tegas dan bijak dalam persoalan tersebut secara adil dan konstitusional. Menurut Jazilul, keputusan ini memperkuat kewilayahan Aceh dan memberikan kepastian hukum.
"Saya mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang berpihak pada keadilan dan aspirasi masyarakat Aceh. Ini menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam memimpin, serta komitmen untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI," ujarnya, dikutip Rabu (18/6/2025).
Jazilul berharap tidak ada lagi pulau yang disengketakan di daerah lain. Kalau pun ada, pemerintah diminta menyelesaikannya dengan bijak.
"Kami berharap tidak ada lagi pulau yang disengketakan antara daerah. Jika ada persoalan soal kepemilikan pulau, pemerintah harus segera menyelesaikan secara bijak," ujar Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.
Jazilul menekankan pentingnya tindak lanjut administratif dan pembangunan infrastruktur di wilayah pulau-pulau tersebut agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dalam mempercepat integrasi dan pelayanan publik di kawasan tersebut.
"Penetapan ini jangan berhenti di atas kertas. Pemerintah harus segera bergerak cepat memastikan pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat di empat pulau tersebut berjalan maksimal," ujar Wakil Ketua Umum PKB ini.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6/2025).
"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) adalah secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Pras.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu