DPR Dorong Pengelolaan Tambang Tegas dan Berkelanjutan

BeritaNasional.com - Pengelolaan tambang tidak boleh dilakukan secara parsial. Syarat legalitas menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Jalal Abdul Nasir, menyerukan pentingnya pengelolaan tambang yang tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga tegas dalam penegakan aturan serta berkelanjutan.
Hal ini penting dijalamkan dalam menjamin dampaknya terhadap lingkungan.
Pernyataan ini merespons maraknya praktik pertambangan yang berakhir kerusakan lingkungan dan berpotensi menggerus penerimaan negara.
Langkah pemerintah mencabut sejumlah izin tambang di wilayah Raja Ampat merupakan langkah positif yang perlu diapresiasi. Namun ia menegaskan, persoalan tidak berhenti di satu lokasi saja.
“Tantangan pengelolaan tambang, baik yang legal maupun ilegal, tersebar luas di berbagai daerah Indonesia dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan nasional yang konsisten dan komprehensif,” ujarnya, Rabu (18/6/2025)
Ia juga menyoroti salah satu kelemahan dalam pengelolaan tambang adalah lemahnya implementasi roadmap reklamasi.
Banyak perusahaan tambang, kata dia, hanya menjadikan dokumen reklamasi sebagai pelengkap administratif tanpa realisasi yang serius di lapangan. Padahal, reklamasi adalah bentuk tanggung jawab ekologis yang tidak bisa ditawar.
“Tambang bisa dihentikan, bisa dievaluasi ulang, tetapi lingkungan yang sudah rusak tidak bisa digantikan begitu saja. Ini yang harus menjadi kesadaran kolektif kita,” ungkapnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah memerkuat pengawasan terhadap seluruh fase kegiatan pertambangan, dari hulu ke hilir. Data pelaksanaan reklamasi harus dibuka secara transparan dan diawasi oleh pihak independen.
Ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal dan lembaga adat dalam proses pengawasan, karena mereka yang paling terdampak oleh dampak ekologis maupun sosial dari aktivitas tambang.
Sebagai anggota legislatif yang membidangi energi dan lingkungan hidup, Jalal menegaskan pembangunan dan investasi tidak boleh berdiri di atas kerusakan. Prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan harus menjadi fondasi utama setiap kebijakan sektor pertambangan.
“Bukan hanya di Raja Ampat, di mana pun tambang beroperasi, negara harus hadir dengan ketegasan dan keberpihakan pada lingkungan. Kita tidak bisa membiarkan bumi ini dikuras tanpa arah, tanpa tanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan komitmen tersebut, ia mendorong agar semua pihak pemerintah pusat, daerah, DPR, pelaku industri, dan masyarakat sipil bersinergi untuk menghadirkan tata kelola pertambangan yang adil, terbuka, dan berkelanjutan untuk masa depan Indonesia.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu