Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang, KPK Terus Lakukan Monitoring

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap proses ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Hal itu diucapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti otoritas Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan buron tersebut.
“Monitor proses selanjutnya (usai penangguhan ditolak Singapura),” ujar Setyo dalam pesan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) menduga proses ekstradisi buron kasus e-KTP Paulus Tannos masih panjang meski otoritas Singapura telah menolak penangguhan penahanan.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, saat ini Indonesia hanya bisa menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Singapura untuk Tannos.
"Permohonan yang bersangkutan (Tannos) itu ditolak. Karena itu, kita tinggal menunggu, prosesnya (ekstradisi) masih akan panjang," ujar Supratman di Kemenkum, Selasa (17/6/2025).
Supratman mengatakan, Tannos bakal menkalani pemeriksaan pokok perkara para 23-25 Juni 2025. Hal itu berkaitan dengan permintaan ekstradisi Indonesia kepada Singapura.
“Tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini, akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara, yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak," tuturnya.
Ia mengatakan pemohon dan termohon bisa mengajukan banding satu kali jika sidang memutuskan permohonan ekstradisi oleh Indonesia diterima.
"Kalau nanti ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak, kita sebagai pemohon maupun Tannos masih memungkinkan mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," kata dia.
Meski demikian, Supratman mengatakan Tannos hingga saat ini masih bersikeras tak ingin dipulangkan ke tanah air.
"Tetapi sampai dengan saat ini, yang bersangkutan, PT (Paulus Tannos) belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia," tandasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu