Ketua KPK Usahakan Sidang Praperadilan Melawan Yaqut Selanjutnya Sesuai Jadwal
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan ketidakhadiran itu bukan bagian taktik tertentu, melainkan karena persiapan internal dari Biro Hukum KPK.
Setyo mengatakan pihaknya bakal berupaya maksimal untuk hadir dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan 3 Maret 2026 melawan Gus Yaqut.
“Kami usahakan sesuai timeline atau schedule yang sudah dijadwalkan mudah-mudahan akan hadir,” ujar Setyo di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (24/2/2026).
Menjawab pertanyaan terkait dugaan strategi, Setyo menampik hal tersebut. Menurutnya, ada beberapa kegiatan yang berbenturan dengan jawal sidang.
“Bukan gitu. Ya kan ada beberapa kegiatan yang dilakukan Biro Hukum. Jadi dengan beberapa kegiatan minta penundaan waktu gitu,” ucapnya.
Setyo menyebut Biro Hukum perlu menyelesaikan berbagai dokumen sebelum masuk ke ruang sidang.
“Mempersiapkan segala sesuatunya. Ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban, gitu,” katanya.
Ia memastikan permohonan penundaan sudah disampaikan secara resmi.
“Sehingga nanti pada saat, dan itu sudah disampaikan secara tertulis gitu oleh biro hukum sudah disampaikan secara tertulis ke pengadilan negeri minta penundaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Yaqut, Melissa Anggraini berharap KPK memenuhi panggilan sidang praperadilan pekan depan. Dia juga menyinggung KPK yang menggembar-gemborkan kesesuaian prosedur.
"Kita kan melihat respons dari KPK pasca kita mengajukan permohonan ini, dan mereka sebegitu yakinnya mengatakan bahwa mereka sesuai dengan prosedur dan mereka siap," ujar Melissa.
"Tapi kan fakta hari ini kan kita lihat mereka yang menunda, gitu. Kami sampaikan, kami tetap menghargai ya, bahwa mereka memang memiliki hak untuk tidak hadir hari ini," tambahnya.
Meski demikian, dia berharap proses sidang yang akan datang berjalan dengan baik dan transparan. Dia juga berharap hakim memeriksa perkara secara jernih dan prosedural.
"Jadi betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur yang diatur oleh Undang-Undang, ini akan menjadi persoalan," ucap Melissa.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







