Nasir Djamil: RUU Perampasan Aset dan Polri Dibahas Setelah KUHAP Rampung

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkap peluang pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Polri setelah revisi KUHAP dituntaskan. Untuk saat ini Komisi III menargetkan revisi KUHAP selesai sebelum tahun berganti.
"Jadi kalau KUHP sudah selesai, KUHAP sudah selesai, barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, undang-undang Polri kah atau revisi kembali undang-undang kejaksaan, atau revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya," kata Nasir dikutip Rabu (18/6/2025).
Meski begitu di internal Komisi III belum dibahas mengenai RUU Polri dan RUU Perampasan Aset. Komisi III ingin fokus kepada revisi KUHAP yang menjadi dasar dari proses hukum.
"Karena kita ingin agar penegakan hukum ini terintegrasi. Mulai penyidik, penuntut, pengadil, sampai kepada lembaga pemasyarakatan. Harus terintegrasi, karena itu kan produk hukumnya juga harus terintegrasi," kata Nasir.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan RUU Polri dan RUU Perampasan Aset akan dilaksanakan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituntaskan.
"Ini kan ada menunggu satu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, perampasan aset sama RUU kepolisian," ujar Adies kepada wartawan, dikutip Rabu (28/5/2025).
KUHAP perlu diselesaikan lebih dahulu agar menjadi dasar dalam menyusun undang-undang lain yang berkaitan dengan aturan hukum. Sehingga tidak ada tumpang tindih.
"Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," katanya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu