KPK Identifikasi 3 Delik Korupsi Baru untuk Revisi UU Tipikor
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi tiga delik korupsi yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tiga delik tersebut antara lain, perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu, kepemilikan kekayaan tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, dan praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi.
“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Setyo menjelaskan, urgensi memasukkan tiga hal tersebut dalam revisi UU Tipikor semakin mendesak seiring dengan capaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026.
Skor IPK Indonesia pada 2025 sebesar 34, sehingga berada pada posisi 109 di antara negara-negara dunia. Angka tersebut turun dari capaian IPK 2024. Pada saat itu, IPK Indonesia tercatat sebesar 37, sehingga berada pada posisi 99.
Oleh sebab itu, kata Setyo, KPK menilai capaian IPK tersebut harus menjadi momentum refleksi bahwa penegakan hukum tidak akan efektif bila regulasinya tidak segera diubah.
Selain itu, dia mengatakan, tiga delik korupsi tersebut perlu diatur dalam rangka upaya Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 4 Februari 2026.
Selain untuk keanggotaan OECD, KPK menyusun rekomendasi pembaruan tersebut dalam rangka agenda reformasi hukum nasional yang tercantum pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







