Gus Yahya Bicara Peluang PKB Dikembalikan ke PBNU
BeritaNasional.com - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berbicara mengenai tujuan mengutus Wakil Ketua Rais Aam PBNU Anwar Iskandar dan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni untuk menangani masalah dengan PKB. Yahya membahas peluang mengeluarkan keputusan mengembalikan PKB kepada PBNU.
Diketahui, PKB merupakan partai yang dilahirkan dari rahim PBNU. Yahya mengungkap PKB didirikan melalui surat keputusan yang dikeluarkan PBNU.
"Yang jelas, prioritasnya seperti ini. Kalau asal usulnya, PKB didirikan oleh struktur PBNU resmi. Itu ada SK, ada tim untuk mendirikan dan sebagainya waktu itu," katanya saat konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Yahya mengatakan, peluang apakah akan menghasilkan keputusan agar PKB dikembalikan kepada PBNU tergantung bagaimana proses dalam menyelesaikan masalah ini. Semua tergantung aspirasi warga NU.
"Apakah nanti akan dikembalikan jadi organnya NU, misalnya. Ya, kami belum tahu, itu soal aspirasi dan komunikasi lain sebagainya ini kan sekali kita lihat nanti," ujarnya.
Dua tokoh PBNU itu akan mendalami masalah dengan PKB. Selanjutnya akan diberikan rekomendasi apa langkah yang harus diambil oleh PBNU.
"Nanti seperti apa, ya kami serahkan proses berjalan nanti kan dalam waktu tertentu, akan melakukan kajian, yang lain bisa beri masukan dan akan ada rekomendasi yang dibicarakan kembali di dalam rapat PBNU berikutnya," ungkap Yahya.
PBNU sendiri tidak memberikan tenggat waktu kapan keputusan harus dibuat. Yahya yakin dua tokoh yang ditugaskan memahami urgensi masalah dengan PKB ini.
"Deadline enggak ada, tapi ya tentunya diputuskan secara jelas. Semua orang, termasuk beliau berdua, memahami sensitivitas dan urgensi masalah ini sehingga pekerjaan akan dilakukan secara intens dan cepat," kata Yahya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu