PP Kesehatan Diteken Jokowi, Pemerintah Bisa Larang Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi
BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 2023 tentang Kesehatan..
Adapun aturan ini diteken oleh Jokowi pada tanggal (26/7/2024).
“Menetapkan dan melaksanakan ketentuan mengenai kawasan pangan rendah gula, garam, dan lemak,” begitu bunyi pasal 200 huruf B itu dilihat Selasa (30/7/2024).
Lewat PP tersebut, pemerintah akan memaksimalkan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) di pangan olahan maupun siap saji.
Penentuan batas maksimal kandungan GGL akan dikoordinasikan oleh menteri terkait.
Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk melarang iklan pada makanan saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.
Kemudian, lewat peraturan presiden itu setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji diwajibkan mencantumkan label gizi mereka.
Berikut bunyinya:
Pasal 195
(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib:
a. memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194; dan
b. mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
(2) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, gararn, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
(3) Setiap Orang dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
(4) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Pasal 196
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
-peringatan tertulis;
-denda administratif;
-penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk;
-penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau
-pencabutan perizinan berusaha.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dikenakan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan/atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan kewenangannya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu