Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja, 2 Pelaku Ditangkap

Oleh: Mufit
Selasa, 30 Juli 2024 | 20:30 WIB
Polres Jakut membeber barang bukti 77 kilogram ganja. (BeritaNasional/Mufit)
Polres Jakut membeber barang bukti 77 kilogram ganja. (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menggagalkan peredaran 77 kilogram narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menangkap dua pelaku berinisial MS dan NR. 

"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dia mengatakan kedua pelaku diancam pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal pidana hukuman mati," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho menuturkan penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap penyalahgunaan narkotika di kawasan Mal Summarecon Bekasi.

Petugas melakukan observasi dan menangkap MS di Jalan Boulevard Selatan depan Mal Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja 2 kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku," tuturnya. 

Pelaku ini juga mengaku baru pertama menjadi kurir dengan imbalan pengiriman Rp 1 juta.

Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung menangkap pelaku NR pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di rumahnya, Satria Mekar, Tambun, Bekasi.

"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," ujarnya. 

"Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini belum tertangkap. Barang haram ini, kata dia, akan dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram," imbuhnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: