Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto, Beri Dukungan Moril

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 17 April 2025 | 10:58 WIB
Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).
Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menghadiri sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sesampainya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ganjar menyampaikan niatnya untuk memberi dukungan kepada rekan separtainya.

"Semangat untuk Pak Hasto bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar," ujar Ganjar di PN Jakpus, Kamis (17/4/2025).

Selain Ganjar, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, juga turut hadir dalam persidangan. Ia sempat memeluk Hasto sebelum sidang dimulai sebagai bentuk dukungan moril.

Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan eks Ketua KPU RI, Arief Budiman, dan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, sebagai saksi. Eks komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, sedianya juga dipanggil sebagai saksi, namun berhalangan hadir karena sakit.

"Betul, ketiganya menjadi saksi," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Selama persidangan berlangsung, jalan di depan Pengadilan Tipikor Jakarta ditutup sejak pukul 09.30 WIB. Pihak kepolisian juga melakukan penjagaan ketat dan memasang barier pengaman, mengingat adanya aksi demonstrasi dari para pendukung Hasto.

Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto menghalangi penyidikan kasus dugaan suap eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada 2020 lalu. Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus dugaan suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: