Polda Metro Jaya Telusuri Data 5GB Hasil Peretasan @Bjorkanesiaaa
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengungkap hasil temuan data sebesar 5GB dari tangan pemuda berinisial WFT (23) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan akun media sosial @Bjorkanesiaaa.
Data itu didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus pembobolan data 4,9 juta nasabah bank swasta. Data 5GB ini berisi entitas pribadi milik berbagai perusahaan seperti bank, kesehatan, sekolah, konstruksi, perusahaan e-commerce, hingga milik pemerintahan luar negeri.
"Datanya bervariasi dan banyak. Kemarin yang kita diskusikan dengan Law enforcement. Datanya lima giga. Anda bayangkan kalau 5 giga sebesar apa datanya," kata Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dikutip Selasa (4/11/2025).
"Ada dari data kesehatan, data bank dalam maupun luar negeri, ada data sekolah, konstruksi, data e-commerce juga ada," sambungnya.
Karena itu, Fian mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan perwakilan perusahaan yang datanya termuat dalam file 5GB milik WFT. Tujuannya adalah menelusuri log sistem apakah benar sistem telah diretas oleh Bjorka atau ada celah kebocoran dari pihak lain.
"Nanti, kita tindak lanjuti bagaimana sistem itu bisa di-hack Bjorka dan datanya diambil oleh Bjorka. Itu kita panggil entitas/lembaga itu untuk kita periksa," ujarnya.
Sementara itu, untuk data yang diduga milik pemerintahan luar negeri, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan kepolisian internasional. Langkah ini dilakukan agar bisa dilacak siapa sebenarnya dalang di balik kebocoran data tersebut.
“Itu nanti kita akan kerja sama dengan kepolisian sehingga mereka bisa cek ke sistem sistem itu apakah memang terjadi data breach. Kalau terjadi data breach, kita akan bekerja sama untuk sharing data, untuk menangkap pelakunya. Apakah dia pelakunya Bjorka yang ini atau ada yang lain pelakunya. Itu akan kita tangkap," ujarnya.
Dari situ, Fian mengatakan pihaknya akan mengetahui apakah WFT benar pelaku utama peretasan dari balik akun Bjorka atau hanya menadah data dari pihak lain.
"Iya, itu nanti kita tunggu log dari sistem elektronik yang dimiliki masing masing korban tadi. Atau data owner," tandasnya.
Diketahui, terungkap sepak terjang WFT berawal dari Februari lalu sebuah akun X dengan nama @bjorkanesiaaa yang telah dilaporkan korban berinisial DH (38) mewakili bank swasta di Indonesia atas kasus dugaan akses ilegal data nasabah terdaftar dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, kejahatan siber dari WFT sengaja meretas data untuk memeras bank swasta. Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku ditangkap.
Akibat kejahatannya, dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







