Kasus Arjuna Pemuda Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
    BeritaNasional.com - Kasus kematian Arjuna Tamaraya (21) tengah menjadi sorotan setelah menjadi korban penganiayaan saat beristirahat di Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/11/2025).
Kasihumas Polres Sibolga AKP Suyatno mengungkap korban merupakan penduduk domisili Tapanuli Tengah, berasal dari Simeulue, Aceh berprofesi nelayan dengan status kependudukan mahasiswa.
"Mahasiswa status di KTP, kenyataannya di pekerjaan sebagai nelayan," ungkap Suyatno saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2025).
Korban meninggal akibat dianiaya ketika hendak bermalam di Masjid Agung Sibolga. Padahal, dari hasil keterangan yang dihimpun, korban tengah beristirahat setelah menempuh jarak yang panjang dari tempat tinggal yang jauh.
"Yang jelas, sepertinya dia kemalaman atau gimana gitu," ucap Suyatno.
Kronologi Penganiayaan
Saat tengah beristirahat, Arjuna tidak menanggapi teguran dari salah satu pelaku. Alhasil, pelaku memanggil empat temannya yang tanpa ampun menganiaya korban hingga tewas di lokasi.
Sebelum tewas, korban sempat dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.F.L Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka dialami hingga meninggal sekitar pukul 05.55 WIB pada Sabtu (1/11/2025).
Atas kejadian polisi segera melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan berinisial ZPA, HBK, SSJ dan REC yang ditangkap, sementara CLI diserahkan keluarga.
"Untuk REC dilakukan penangkapan dan penahanan. Sedangkan CLI diserahkan keluarganya. Ada tokoh masyarakat Sibolga kita yang membujuk agar segera menyerahkan diri," ucap Suyatno.
Teratan untuk Tersangka
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Rustam.
Dia menegaskan, Polres Sibolga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Dengan proses penyidikan yang masih berjalan untuk memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ucap Rustam.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
       
    






