Sekwan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual di Gedung DPRD DKI Jakarta

BeritaNasional.com - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) DKI Jakarta, Augustinus merespon terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita dengan terduga pelaku berinisial NS terjadi di Gedung DPRD DKI.
Diketahui laporan ini telah dilayangkan korban dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama Februari hingga Maret 2025.
"Kami sedang memastikan ASN (Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang melakukan hal tersebut,” ujar Augustinus saat dikonfirmasi Jumat (17/4/2025).
Kendati demikian, Augustinus menyampaikan dari hasil penelusuran data pegawai pada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI tidak ditemukan inisial NS sebagaimana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi tersebut.
“Tapi dari data kepegawaian tidak ada inisial tersebut,” tuturnya.
Meski begitu, Augustinus menyebut pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran pelecehan seksual. Jika memang anak buahnya adalah pelaku, maka ia akan mengusutnya dan memberikan sanksi tegas.
"Kalau ada ASN atau pejabat yang terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut, akan kami tindak tegas. Berupa teguran keras sampai kepemecatan," tegasnya.
Sementara itu, Augustinus juga sedang menelusuri kemungkinan terduga pelaku adalah tenaga ahli (TA) atau staf Anggota DPRD DKI. Sejauh ini hasilnya masih sama, belum ada inisial yang sesuai.
"Untuk TA Staf sedang kami cek. tapi sepertinya tidak ada inisial tersebut," ungkapnya.
"Mungkin TKP-nya di DPRD. tapi inisial nama tersebut masih kami cari. Sampai saat ini belum ada laporan dari PJLP terkait pelecehan tersebut dari korban," tambah dia.
Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi (LP) diketahui ada seorang wanita berstatus karyawan honorer diduga melakukan pelecehan seksual di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Korban pun sudah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/4/2025). Dengan Pasal 6 dan atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun tindakan yang dialami terlapor yakni kekerasan seksual secara fisik mulai dari hampir mencium bibir, menggesekan kelamin ke bahu korban dan meraba payudara korban. Lalu, tindakan pelecehan seksual dilakukan terduga pelaku secara verbal melalui pesan singkat kepada korban.
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu