Polda Metro Minta Kominfo Tutup Akun Telegram Penjual Video Asusila Anak-anak
BeritaNasional.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak akun telegram @DeflamingoOfc yang terbukti menjual konten-konten vulgar anak.
Hal itu diketahui usai polisi menangkap dan menetapkan MAFA (20) sebagai tersangka. Dia adalah pengelola atau admin dari akun telegram tersebut.
"Kami sudah bersurat kepada Kominfo agar channel telegramnya ditutup," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Ade Safri mengatakan, penyidik menemukan 8.400 video dan 32.640 foto bermuatan pornografi anak di akun telegram @DeflamingoOfc yang dikelola MAFA (20).
"Total konten pornografi pada @Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," ujar dia.
Ade mengatakan, berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak diberi judul berbeda-beda. Adapun, paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran dengan tarif Rp 15 ribu.
"Setelah membayar, pembeli akan diberikan akses, di mana pembeli bisa men-download seluruh judul konten pada paket bulanan tersebut," ucap dia.
MAFA diketahui telah meraup untung jutaan rupiah per bulan dari hasil jualan konten pornografi tersebut. Ade menyebut, MAFA menjalankan bisnis jual-beli konten vulgar anak sudah setahun belakangan.
"Sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta per-bulan," kata perwira menengah polisi ini.
MAFA telah diringkus di sebuah rumah kost kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ucap dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu