Pria di Karawang Diciduk Polisi gegara Jual 13 Ribu Video Porno Anak via Telegram

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 21 Februari 2025 | 19:18 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tiga dari kanan) saat jumpa pers pada Jumat (21/2/2025). (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tiga dari kanan) saat jumpa pers pada Jumat (21/2/2025). (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Seorang pria berinisial CSH asal Karawang, Jawa Barat (Jabar), harus berurusan dengan hukum gara-gara diduga menjual 13 ribu video porno anak, termasuk anak sekolah dasar (SD) di aplikasi Telegram.

"Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau memarketingkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Jumat (21/2/2025). 

Sementara itu, Ade Ary mengatakan CSH ditangkap di rumahnya, kawasan Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (31/1/2025) dari hasil patroli siber yang dilakukan penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya. 

"Dilakukan penangkapan di daerah Karawang dengan barang bukti yang kami dapatkan tiga device handphone yang memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini," kata Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama. 

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka membuat delapan grup pada akun Telegram miliknya yang berisi kategori koleksi video porno dengan syarat para member harus membayar Rp 150 ribu untuk bergabung di grup tersebut.

"Ada delapan channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori, yaitu channel satu yaitu zona kid anak di bawah umur 7- 10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA sampai dengan kuliah. Nah ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini disyaratkan untuk membayar Rp 150 ribu," jelasnya. 

Sementara itu, CSH dalam bisnis ilegalnya ini memasarkan grup video porno itu melalui aplikasi X dengan menggunakan video porno anak SD untuk menarik minat para member agar mau berlangganan di grup tersebut.

Meski demikian, CSH sejauh ini hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pembuatnya. Berdasarkan keterangan kepada polisi, dia mendapatkan video porno tersebut dari media sosial. 

"Yang bersangkutan ini mendapatkan video tersebut dari konten-konten yang ada di tele juga. Di Telegram tersebut. Dia mendapatkan, di-download dari konten Telegram. Kemudian, dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonymous di Telegram,” katanya.

“Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel dia. Jadi, sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser," tambahnya.

Tersangka sudah beraksi selama delapan bulan lamanya. Tak tanggung-tanggung, omzet yang didapat dari bisnis haram tersebut mencapai Rp 80 juta. 

"Untuk yang bersangkutan sendiri, sudah delapan bulan untuk melaksanakan kegiatan jual beli konten pornografi ini. Keuntungannya adalah setelah kami dalami, berdasarkan pengakuan Rp 80 juta yang sudah didapatkan," tuturnya.

Saat ini, tersangka CSH sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: