Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 12 Kg di Kawasan Tanah Abang

Oleh: Mufit
Selasa, 30 Juli 2024 | 19:40 WIB
Ilustrasi penggagalan peredaran ganja (Foto/Pixabay)
Ilustrasi penggagalan peredaran ganja (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 12 kilogram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat, bahwa kerap kali adanya transaksi narkoba di salah satu kawasan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hasil penyelidikan, didapati satu orang pelaku inisial W (23). Dia ditangkap pada Minggu, 28 Juli 2024 kemarin.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 12 kilogram ganja yang dibungkus kardus dan dilakban warna cokelat.

"Barang bukti ganja seberat 12 kilogram," kata Bawana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024).

Bawana mengatakan, W saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan, dia merupakan pengantar atau kurir barang haram tersebut.

"Sementara hanya sebatas sebagai perantara jual beli atau pengantar saja. Namun masih kami dalami, baik yang akan menerima ataupun pemilik barang tersebut," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: